Besarnya Gaji PPPK Melebihi Gaji PNS ?? Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 September 2020. Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia ini berisikan tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. 

Apa Itu PPPK

PPK sendiri adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, atau sederhananya adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja pada kurun masa waktu tertentu, kalau PNS itu ASN tanpa perjanjian kerja waktu tertentu, kalau PPPK seperti tenaga kontrak, jadi bisa ada pemutusan kerja pada kurun waktu tertentu.

Persamaan Gaji PPPK dengan PNS

PPPK dengan PNS memiliki persamaan diantaranya adalah statusnya sebagai ASN. Jadi ASN ada dua jenis yakni PNS dan PPPK. Selain itu ada persamaan lainnya dalam hal masalah penggajian yakni :

  1. PPPK juga memiliki hak untuk mendapatkan gaji sesuai pangkat dan golongannya.
  2. PPPK memiliki hak atas kenaikan gaji berkala secara periodik seperti PNS yakni setiap 2 tahun sekali secara otomatis
  3. PPPK memiliki hak atas kenaikan gaji istimewa seperti PNS
  4. PPPK memiliki hak atas tunjangan   keluarga, tunjangan   pangan, tunjangan   jabatan     struktural, tunjangan   jabatan    fungsional dan  tunjangan   lainnya seperti PNS
  5. Gaji PPPK yang bekerja di tingkat pusat dibebankan kepada APBN dan PPPK yang berkerja ditingkat daerah dibebankan kepada APBD Provinsi, Kabupaten maupun Kota
  6. PPPK juga memiliki hak atas Gaji ke-13 dan Gaji Tunjangan Hari Raya (THR)
Adapun besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 bisa anda lihat secara lengkap pada gambar berikut ini.

Gaji PPPK Melebihi Gaji PNS Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Demikian informasi Besarnya Gaji PPPK  Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dari blog suhendri22 . semoga bermanfaat, silahkan dishare jika anda merasa informasi ini bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel