Contoh Soal Tes PPS Pemilu 2024
23_03
Edit
Soal Tes PPS Pemilu. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan suatu proses demokratis yang penting bagi negara Indonesia. Pemilu merupakan salah satu cara untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin yang akan memimpin negara selama beberapa tahun ke depan. Untuk melaksanakan Pemilu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memegang peran penting dalam memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan lancar dan demokratis. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai pentingnya peran PPS dalam Pemilu di Indonesia.
PPS adalah panitia yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan umum. Tugas PPS meliputi persiapan administrasi, pengawasan, dan penghitungan suara di TPS. PPS juga bertugas untuk memastikan bahwa pemilih dapat memilih dengan bebas, rahasia, dan jujur.
Peran PPS sangat penting dalam Pemilu karena mereka bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pemilihan. PPS harus memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Mereka juga harus memastikan bahwa pemilih tidak mengalami intimidasi, penipuan, atau pemaksaan dalam memilih.
Selain itu, PPS juga bertanggung jawab atas penghitungan suara di TPS. PPS harus memastikan bahwa penghitungan suara berjalan dengan jujur dan akurat. Mereka harus memastikan bahwa hasil penghitungan suara di TPS dapat dipercaya dan sesuai dengan keinginan rakyat.
Peran PPS dalam Pemilu juga penting dalam upaya mencegah kecurangan dalam pemilihan. PPS harus memastikan bahwa tidak terjadi kecurangan dalam proses pemilihan, seperti penggunaan surat suara palsu, manipulasi data, atau penggunaan kekerasan dan intimidasi. PPS harus bekerja sama dengan aparat keamanan dan lembaga terkait lainnya untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilihan.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPS juga harus berpegang pada prinsip netralitas dan independensi. PPS harus bertindak secara profesional dan tidak memihak pada calon atau partai politik tertentu. Mereka harus mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
Dalam kesimpulan, peran PPS dalam Pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan lancar, demokratis, dan akuntabel. PPS harus memastikan bahwa pemilih dapat memilih dengan bebas, rahasia, dan jujur, serta mengawasi penghitungan suara di TPS dengan jujur dan akurat. Dengan demikian, peran PPS sangat penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum di Indonesia.
Contoh Soal Tes PPS Pemilu 2024
Apa yang dimaksud dengan PPS dalam pemilihan umum?
Jawaban: PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah kelompok orang yang bertugas mengatur dan memfasilitasi jalannya pemungutan suara dalam pemilihan umum.
Berapa jumlah anggota PPS yang dibutuhkan untuk setiap TPS?
Jawaban: Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan untuk setiap TPS minimal 5 orang dan maksimal 11 orang.
Apa saja persyaratan untuk menjadi anggota PPS?
Jawaban: Persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP yang masih berlaku, dan tidak terkait dengan partai politik atau calon tertentu.
Apa tugas dan tanggung jawab PPS dalam pemilihan umum?
Jawaban: Tugas dan tanggung jawab PPS meliputi pengaturan dan pengawasan jalannya pemungutan suara, pendaftaran pemilih, pemantauan keamanan TPS, penghitungan suara, dan penyampaian hasil pemilihan ke KPU setempat.
Apa saja tahapan yang dilakukan oleh PPS dalam pemilihan umum?
Jawaban: Tahapan yang dilakukan oleh PPS meliputi persiapan menjelang pemilihan, pelaksanaan pemilihan, penghitungan suara, dan pelaporan hasil pemilihan.
Apa yang dimaksud dengan formulir Model C1?
Jawaban: Formulir Model C1 adalah formulir yang digunakan oleh PPS untuk mencatat jumlah pemilih dan hasil pemilihan di setiap TPS.
Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan TPS pada hari pemilihan?
Jawaban: PPS bertanggung jawab atas keamanan TPS pada hari pemilihan.
Apa yang harus dilakukan oleh PPS jika terjadi pelanggaran pemilihan di TPS?
Jawaban: Jika terjadi pelanggaran pemilihan di TPS, PPS harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada penyelenggara pemilihan setempat.
Apa yang harus dilakukan oleh PPS jika terjadi gangguan keamanan di sekitar TPS pada hari pemilihan?
Jawaban: Jika terjadi gangguan keamanan di sekitar TPS pada hari pemilihan, PPS harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan setempat.
Apa yang harus dilakukan oleh PPS jika terjadi kerusuhan di TPS pada hari pemilihan?
Jawaban: Jika terjadi kerusuhan di TPS pada hari pemilihan, PPS harus segera mengevakuasi pemilih ke tempat yang lebih aman dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan setempat.
Apa yang harus dilakukan oleh PPS jika terjadi kebakaran di TPS pada hari pemilihan?
Jawaban: Jika terjadi kebakaran di TPS pada hari pemilihan, PPS harus segera mengevakuasi pemilih ke tempat yang lebih aman dan meminta bantuan dari aparat pemadam kebakaran setempat.
Apa yang dimaksud dengan kotak suara?
Jawaban: Kotak suara adalah tempat untuk menyimpan surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih pada hari pemilihan. Kotak suara dilengkapi dengan segel yang hanya bisa dibuka setelah hari pemilihan berakhir dan dilakukan penghitungan suara.
Apa yang harus dilakukan PPS pada saat membuka TPS pada hari pemilihan?
Jawaban: PPS harus memastikan bahwa TPS sudah siap untuk menerima pemilih, memeriksa identitas pemilih dan mencatat kehadiran pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta memberikan surat suara kepada pemilih yang telah terdaftar.
Apa yang harus dilakukan PPS jika ada pemilih yang namanya tidak tercantum di DPT?
Jawaban: Jika ada pemilih yang namanya tidak tercantum di DPT, PPS harus melakukan pencarian nama di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan memberikan surat suara jika pemilih telah dinyatakan memenuhi syarat.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat pemilih yang merusak surat suara atau mencoblos lebih dari satu kali?
Jawaban: Jika terdapat pemilih yang merusak surat suara atau mencoblos lebih dari satu kali, PPS harus meminta pemilih tersebut untuk membuang surat suara yang rusak dan hanya memperbolehkan pemilih mencoblos satu kali saja.
Apa yang harus dilakukan PPS jika ada pemilih yang datang ke TPS setelah pukul 13.00 WIB pada hari pemilihan?
Jawaban: Jika ada pemilih yang datang ke TPS setelah pukul 13.00 WIB pada hari pemilihan, PPS harus meminta pemilih tersebut untuk tidak mencoblos dan mencatat kehadiran pemilih di DPT untuk pemilihan berikutnya.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos?
Jawaban: Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos, seperti belum berusia 17 tahun atau tidak memiliki KTP, PPS harus menolak pemilih tersebut dan mencatatnya di buku catatan.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat surat suara yang rusak atau hilang?
Jawaban: Jika terdapat surat suara yang rusak atau hilang, PPS harus segera mencatat kejadian tersebut di buku catatan dan mengambil langkah-langkah untuk mengganti surat suara yang rusak atau hilang.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat pemilih yang ingin mencoblos tetapi namanya tidak tercantum di DPT maupun DPTb?
Jawaban: Jika terdapat pemilih yang ingin mencoblos tetapi namanya tidak tercantum di DPT maupun DPTb, PPS harus meminta pemilih tersebut untuk menunjukkan identitas diri dan menyerahkan surat suara, serta mencatat kejadian tersebut di buku catatan.
Apa yang harus dilakukan PPS pada saat penghitungan suara di TPS?
Jawaban: PPS harus melakukan penghitungan suara di hadapan saksi dan mencatat hasil penghitungan di Formulir Model C1 serta mengumumkan hasil penghitungan di depan pemilih dan saksi.
Apa yang harus dilakukan PPS setelah selesai melakukan penghitungan suara di TPS?
Jawaban: Setelah selesai melakukan penghitungan suara di TPS, PPS harus mengemas surat suara, hasil penghitungan, serta dokumen lainnya ke dalam kotak suara dan menyegelnya. PPS juga harus mengirimkan kotak suara beserta dokumen lainnya ke PPK untuk dilakukan penghitungan suara tingkat kecamatan.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat saksi yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara?
Jawaban: Jika terdapat saksi yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, PPS harus memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan protes atau keberatan dalam buku catatan. Selanjutnya, PPS harus melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat kecurangan atau pelanggaran selama pemilihan?
Jawaban: Jika terdapat kecurangan atau pelanggaran selama pemilihan, PPS harus segera mencatat kejadian tersebut di buku catatan dan melaporkannya ke KPU serta aparat keamanan untuk tindakan selanjutnya.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat kotak suara yang hilang atau rusak saat pengiriman ke PPK?
Jawaban: Jika terdapat kotak suara yang hilang atau rusak saat pengiriman ke PPK, PPS harus segera melaporkannya ke KPU serta aparat keamanan dan melakukan tindakan selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa yang harus dilakukan PPS setelah proses pemilihan selesai dilakukan?
Jawaban: Setelah proses pemilihan selesai dilakukan, PPS harus menyusun laporan hasil pemilihan di TPS dan melaporkannya ke PPK serta KPU. PPS juga harus membersihkan TPS dan mempersiapkan dokumen serta peralatan untuk digunakan pada pemilihan berikutnya.
Apa yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)?
Jawaban: Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat untuk mencoblos. DPTb dibuat oleh KPU setelah memperoleh data dari masyarakat atau instansi terkait.
Apa yang dimaksud dengan KPPS?
Jawaban: KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan melakukan penghitungan suara pada tingkat Desa atau Kelurahan.
Apa yang dimaksud dengan PPK?
Jawaban: PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan pemilihan pada tingkat kecamatan.
Apa yang dimaksud dengan KPU?
Jawaban: KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemilihan di Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan KTP?
Jawaban: KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
Apa yang dimaksud dengan Quick Count?
Jawaban: Quick Count adalah metode penghitungan suara secara cepat dan sementara yang dilakukan oleh lembaga survei atau media massa pada hari pemilihan untuk memperkirakan hasil pemilihan.
Apa yang dimaksud dengan Rekapitulasi Suara?
Jawaban: Rekapitulasi Suara adalah proses pengumpulan dan penghitungan suara yang dilakukan pada tingkat yang lebih tinggi setelah proses pemilihan di TPS selesai dilakukan, seperti tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Apa yang dimaksud dengan Surat Suara?
Jawaban: Surat Suara adalah lembaran kertas yang berisi daftar calon peserta pemilihan dan tempat untuk mencoblos yang digunakan oleh pemilih untuk memilih calon pada hari pemilihan.
Apa yang dimaksud dengan Bilik Suara?
Jawaban: Bilik Suara adalah tempat yang disediakan di TPS untuk pemilih mencoblos surat suara dengan privasi dan aman dari pengawasan orang lain.
Apa yang dimaksud dengan C1?
Jawaban: C1 adalah formulir yang berisi hasil penghitungan suara di TPS dan harus disahkan oleh PPS dan diumumkan kepada publik.
Apa yang dimaksud dengan Pemilihan Serentak?
Jawaban: Pemilihan Serentak adalah pemilihan yang dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu yang sama untuk memilih calon dalam beberapa jabatan atau posisi yang berbeda, seperti pemilihan presiden, anggota legislatif, gubernur, dan bupati/wali kota.
Apa yang dimaksud dengan Sistem Elektronik Pemilu?
Jawaban: Sistem Elektronik Pemilu adalah sistem yang digunakan untuk memfasilitasi proses pemilihan dengan menggunakan teknologi elektronik, seperti mesin ATM dan kertas suara elektronik.
Apa yang dimaksud dengan Pemungutan Suara Ulang?
Jawaban: Pemungutan Suara Ulang adalah proses pemilihan yang dilakukan kembali pada TPS tertentu jika terdapat masalah atau ketidakberesan dalam proses pemilihan sebelumnya.
Apa yang dimaksud dengan Formulir Model A?
Jawaban: Formulir Model A adalah formulir yang digunakan untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang diumumkan oleh PPK dan disaksikan oleh para saksi.
Apa yang dimaksud dengan Formulir Model B?
Jawaban: Formulir Model B adalah formulir yang digunakan untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota yang diumumkan oleh KPU dan disaksikan oleh para saksi.
Apa yang dimaksud dengan Formulir Model C?
Jawaban: Formulir Model C adalah formulir yang digunakan untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang diumumkan oleh KPU dan disaksikan oleh para saksi
Jawaban: PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah kelompok orang yang bertugas mengatur dan memfasilitasi jalannya pemungutan suara dalam pemilihan umum.
Berapa jumlah anggota PPS yang dibutuhkan untuk setiap TPS?
Jawaban: Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan untuk setiap TPS minimal 5 orang dan maksimal 11 orang.
Apa saja persyaratan untuk menjadi anggota PPS?
Jawaban: Persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP yang masih berlaku, dan tidak terkait dengan partai politik atau calon tertentu.
Apa tugas dan tanggung jawab PPS dalam pemilihan umum?
Jawaban: Tugas dan tanggung jawab PPS meliputi pengaturan dan pengawasan jalannya pemungutan suara, pendaftaran pemilih, pemantauan keamanan TPS, penghitungan suara, dan penyampaian hasil pemilihan ke KPU setempat.
Apa saja tahapan yang dilakukan oleh PPS dalam pemilihan umum?
Jawaban: Tahapan yang dilakukan oleh PPS meliputi persiapan menjelang pemilihan, pelaksanaan pemilihan, penghitungan suara, dan pelaporan hasil pemilihan.
Apa yang dimaksud dengan formulir Model C1?
Jawaban: Formulir Model C1 adalah formulir yang digunakan oleh PPS untuk mencatat jumlah pemilih dan hasil pemilihan di setiap TPS.
Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan TPS pada hari pemilihan?
Jawaban: PPS bertanggung jawab atas keamanan TPS pada hari pemilihan.
Apa yang harus dilakukan oleh PPS jika terjadi pelanggaran pemilihan di TPS?
Jawaban: Jika terjadi pelanggaran pemilihan di TPS, PPS harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada penyelenggara pemilihan setempat.
Apa yang harus dilakukan oleh PPS jika terjadi gangguan keamanan di sekitar TPS pada hari pemilihan?
Jawaban: Jika terjadi gangguan keamanan di sekitar TPS pada hari pemilihan, PPS harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan setempat.
Apa yang harus dilakukan oleh PPS jika terjadi kerusuhan di TPS pada hari pemilihan?
Jawaban: Jika terjadi kerusuhan di TPS pada hari pemilihan, PPS harus segera mengevakuasi pemilih ke tempat yang lebih aman dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan setempat.
Apa yang harus dilakukan oleh PPS jika terjadi kebakaran di TPS pada hari pemilihan?
Jawaban: Jika terjadi kebakaran di TPS pada hari pemilihan, PPS harus segera mengevakuasi pemilih ke tempat yang lebih aman dan meminta bantuan dari aparat pemadam kebakaran setempat.
Apa yang dimaksud dengan kotak suara?
Jawaban: Kotak suara adalah tempat untuk menyimpan surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih pada hari pemilihan. Kotak suara dilengkapi dengan segel yang hanya bisa dibuka setelah hari pemilihan berakhir dan dilakukan penghitungan suara.
Apa yang harus dilakukan PPS pada saat membuka TPS pada hari pemilihan?
Jawaban: PPS harus memastikan bahwa TPS sudah siap untuk menerima pemilih, memeriksa identitas pemilih dan mencatat kehadiran pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta memberikan surat suara kepada pemilih yang telah terdaftar.
Apa yang harus dilakukan PPS jika ada pemilih yang namanya tidak tercantum di DPT?
Jawaban: Jika ada pemilih yang namanya tidak tercantum di DPT, PPS harus melakukan pencarian nama di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan memberikan surat suara jika pemilih telah dinyatakan memenuhi syarat.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat pemilih yang merusak surat suara atau mencoblos lebih dari satu kali?
Jawaban: Jika terdapat pemilih yang merusak surat suara atau mencoblos lebih dari satu kali, PPS harus meminta pemilih tersebut untuk membuang surat suara yang rusak dan hanya memperbolehkan pemilih mencoblos satu kali saja.
Apa yang harus dilakukan PPS jika ada pemilih yang datang ke TPS setelah pukul 13.00 WIB pada hari pemilihan?
Jawaban: Jika ada pemilih yang datang ke TPS setelah pukul 13.00 WIB pada hari pemilihan, PPS harus meminta pemilih tersebut untuk tidak mencoblos dan mencatat kehadiran pemilih di DPT untuk pemilihan berikutnya.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos?
Jawaban: Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos, seperti belum berusia 17 tahun atau tidak memiliki KTP, PPS harus menolak pemilih tersebut dan mencatatnya di buku catatan.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat surat suara yang rusak atau hilang?
Jawaban: Jika terdapat surat suara yang rusak atau hilang, PPS harus segera mencatat kejadian tersebut di buku catatan dan mengambil langkah-langkah untuk mengganti surat suara yang rusak atau hilang.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat pemilih yang ingin mencoblos tetapi namanya tidak tercantum di DPT maupun DPTb?
Jawaban: Jika terdapat pemilih yang ingin mencoblos tetapi namanya tidak tercantum di DPT maupun DPTb, PPS harus meminta pemilih tersebut untuk menunjukkan identitas diri dan menyerahkan surat suara, serta mencatat kejadian tersebut di buku catatan.
Apa yang harus dilakukan PPS pada saat penghitungan suara di TPS?
Jawaban: PPS harus melakukan penghitungan suara di hadapan saksi dan mencatat hasil penghitungan di Formulir Model C1 serta mengumumkan hasil penghitungan di depan pemilih dan saksi.
Apa yang harus dilakukan PPS setelah selesai melakukan penghitungan suara di TPS?
Jawaban: Setelah selesai melakukan penghitungan suara di TPS, PPS harus mengemas surat suara, hasil penghitungan, serta dokumen lainnya ke dalam kotak suara dan menyegelnya. PPS juga harus mengirimkan kotak suara beserta dokumen lainnya ke PPK untuk dilakukan penghitungan suara tingkat kecamatan.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat saksi yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara?
Jawaban: Jika terdapat saksi yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, PPS harus memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan protes atau keberatan dalam buku catatan. Selanjutnya, PPS harus melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat kecurangan atau pelanggaran selama pemilihan?
Jawaban: Jika terdapat kecurangan atau pelanggaran selama pemilihan, PPS harus segera mencatat kejadian tersebut di buku catatan dan melaporkannya ke KPU serta aparat keamanan untuk tindakan selanjutnya.
Apa yang harus dilakukan PPS jika terdapat kotak suara yang hilang atau rusak saat pengiriman ke PPK?
Jawaban: Jika terdapat kotak suara yang hilang atau rusak saat pengiriman ke PPK, PPS harus segera melaporkannya ke KPU serta aparat keamanan dan melakukan tindakan selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa yang harus dilakukan PPS setelah proses pemilihan selesai dilakukan?
Jawaban: Setelah proses pemilihan selesai dilakukan, PPS harus menyusun laporan hasil pemilihan di TPS dan melaporkannya ke PPK serta KPU. PPS juga harus membersihkan TPS dan mempersiapkan dokumen serta peralatan untuk digunakan pada pemilihan berikutnya.
Apa yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)?
Jawaban: Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat untuk mencoblos. DPTb dibuat oleh KPU setelah memperoleh data dari masyarakat atau instansi terkait.
Apa yang dimaksud dengan KPPS?
Jawaban: KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan melakukan penghitungan suara pada tingkat Desa atau Kelurahan.
Apa yang dimaksud dengan PPK?
Jawaban: PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan pemilihan pada tingkat kecamatan.
Apa yang dimaksud dengan KPU?
Jawaban: KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemilihan di Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan KTP?
Jawaban: KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
Apa yang dimaksud dengan Quick Count?
Jawaban: Quick Count adalah metode penghitungan suara secara cepat dan sementara yang dilakukan oleh lembaga survei atau media massa pada hari pemilihan untuk memperkirakan hasil pemilihan.
Apa yang dimaksud dengan Rekapitulasi Suara?
Jawaban: Rekapitulasi Suara adalah proses pengumpulan dan penghitungan suara yang dilakukan pada tingkat yang lebih tinggi setelah proses pemilihan di TPS selesai dilakukan, seperti tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Apa yang dimaksud dengan Surat Suara?
Jawaban: Surat Suara adalah lembaran kertas yang berisi daftar calon peserta pemilihan dan tempat untuk mencoblos yang digunakan oleh pemilih untuk memilih calon pada hari pemilihan.
Apa yang dimaksud dengan Bilik Suara?
Jawaban: Bilik Suara adalah tempat yang disediakan di TPS untuk pemilih mencoblos surat suara dengan privasi dan aman dari pengawasan orang lain.
Apa yang dimaksud dengan C1?
Jawaban: C1 adalah formulir yang berisi hasil penghitungan suara di TPS dan harus disahkan oleh PPS dan diumumkan kepada publik.
Apa yang dimaksud dengan Pemilihan Serentak?
Jawaban: Pemilihan Serentak adalah pemilihan yang dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu yang sama untuk memilih calon dalam beberapa jabatan atau posisi yang berbeda, seperti pemilihan presiden, anggota legislatif, gubernur, dan bupati/wali kota.
Apa yang dimaksud dengan Sistem Elektronik Pemilu?
Jawaban: Sistem Elektronik Pemilu adalah sistem yang digunakan untuk memfasilitasi proses pemilihan dengan menggunakan teknologi elektronik, seperti mesin ATM dan kertas suara elektronik.
Apa yang dimaksud dengan Pemungutan Suara Ulang?
Jawaban: Pemungutan Suara Ulang adalah proses pemilihan yang dilakukan kembali pada TPS tertentu jika terdapat masalah atau ketidakberesan dalam proses pemilihan sebelumnya.
Apa yang dimaksud dengan Formulir Model A?
Jawaban: Formulir Model A adalah formulir yang digunakan untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang diumumkan oleh PPK dan disaksikan oleh para saksi.
Apa yang dimaksud dengan Formulir Model B?
Jawaban: Formulir Model B adalah formulir yang digunakan untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota yang diumumkan oleh KPU dan disaksikan oleh para saksi.
Apa yang dimaksud dengan Formulir Model C?
Jawaban: Formulir Model C adalah formulir yang digunakan untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang diumumkan oleh KPU dan disaksikan oleh para saksi