Persyaratan CPNS 2018 Dari Guru (Tenaga Pendidik) Dan Kesehatan Kategori 2 Menurut PermenPan RB Nomor 36 Tahun 2018

Persyaratan CPNS 2018 Dari Guru (Tenaga Pendidik) Dan Kesehatan Kategori 2 Menurut PermenPan RB Nomor 36 Tahun 2018 ; Cerdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang persyaratan CPNS tahun 2018 khususnya tentang persyaratan CPNS 2018 dari guru atau tenaga pendidik dan kesehatan berikut blog suhendri22 akan memberikan infromasinya insyalallah bukan hoax karena berdasarkan peraturan menteri silahkan disimak sampai selesai. adapun PermenPan RB Nomor 36 Tahun 2018 sendiri bisa didownload DISINI.

PermenPan RB Nomor 36 Tahun 2018, cpns 2018, persyaratan cpns 2018




Persyaratan CPNS 2018 Dari Guru (Tenaga Pendidik) Dan Kesehatan
1. Sudah termasuk kedalam database Kategori 2 di dalam database BKN dan memenuhi persyaran 
   sesuai dengan undang -undang sebagai guru dan tenaga kesehatan
2.Usia maksimal 35 tahun per 1 agustus 2018
3. Khusus guru minimal memiliki izasah S1 pertanggal 3 November 2013
4. Khusus tenaga kesehatan minimal memiliki izasah D3 pertanggal 3 November 2013
5. Memiliki bukti ujian honorer K2 tahun 2013
6. Memiliki KTP atau KTP-el
7. Wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar
8. Tidak diberlakukan seleksi Kompetensi Bidang
10. Memiliki pengalaman bekerja sekurang – kurangnya 10 Tahun secara terus menerus.

Baca Juga : Formasi CPNS 2018 

Adapun seleksi kompetensi dasar sendiri memiliki KCM atau kriteria capaian minimal sebesar nilai kumulatif 260 dan nilai TIU 60. Untuk mencapai KCM tersebut dalam ujian test PNS , Blog suhendri 22 merekomendasikan sebuah aplikasi yang bagus yakni APLIKASI ANDROID TEST CPNS, yang bisa di install gratis DISINI

Demikian Persyaratan CPNS 2018 Dari Guru (Tenaga Pendidik) Dan Kesehatan Kategori 2 Menurut PemenPan RB Nomor 36 Tahun 2018 semoga bermanfaat. Silahkan DI SHARE ya. Agar yang lain mengetahui informasinya dan terbebas dari informasi Hoax

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel