Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer Menjadi PPPK Menggantikan Pensiun Massal

Pada 2021, pemerintah akan memilih secara terbuka guru honorer atau non-PNS dan mengangkat mereka menjadi PNS melalui perjanjian kerja (PPPK). Jumlah formasi yang dibuka satu juta guru
Dalam pengumuman seleksi yang digelar Senin (20/11/23), Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma'ruf Amin mengatakan, untuk diangkat menjadi guru PPPK, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Guru merupakan tulang punggung pendidikan, sehingga terletak pada keberhasilan proses pendidikan KH. Maruf memiliki sumber daya manusia yang unggul, dan Amin sangat dipengaruhi oleh kemampuan guru.

pppk



“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru adalah kompetensi mengajar, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Jika mandiri maka akan dihasilkan ciri-ciri kritis, menggabungkan semua kompetensi tersebut. Benar-benar perlu, dan kreatif, "kata Wakil Presiden KHL Ma'ruf Amin dalam pengumuman rencana seleksi guru PPPK yang digelar di Jakarta, Senin (20/11/23).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, serta pejabat senior dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Biro Kepegawaian Nasional. Dan sistem layanan sipil nasional. Kompetensi saat memilih guru PPPK bukan hal yang tidak beralasan. Wapres mengatakan, pemerintah saat ini menjadikan pengembangan sumber daya manusia senior sebagai prioritas nasional.


Sumber daya manusia yang berkualitas adalah kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru harus berperan Ini sangat penting untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul. Oleh karena itu, diperlukan tenaga pendidik yang berkualitas yang jumlahnya harus sesuai dengan sebaran sektor pendidikan tanah air. Wapres menjelaskan, saat ini hanya segelintir guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Guru honorer tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan kapasitas atau melanjutkan untuk mengenyam pendidikan tinggi. Ia mengatakan: "Dengan perkembangan zaman, kemampuan guru honorer juga harus ditingkatkan."


Undang-Undang Nomor 5 tentang Pegawai Negeri Sipil Nasional (ASN) tahun 2014 membuka jalan bagi pengangkatan guru tidak tetap menjadi PPPK. Pengaturan lebih detail diatur oleh peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK. Menurut Wapres, pasca keluarnya PP dan dengan mempertimbangkan peran pendukung keuangan nasional, guru PPPK telah diangkat sejak tahun lalu, meski jumlahnya terbatas.

Ia mengatakan: "Pemerintah berencana memilih secara terbuka calon guru PPPK pada 2021. Saya berharap dengan awal yang baik ini, masalah status guru honorer secara bertahap dapat diselesaikan."
Wapres mengatakan untuk membantu persiapan calon guru PPPK untuk seleksi, pemerintah akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara online melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Diharapkan guru akan dapat memanfaatkan fitur ini secara maksimal sehingga dapat lulus ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Padahal, setiap pelamar memiliki kesempatan mengikuti ujian hingga tiga kali.
Wapres berkata: "Jika orang yang mengikuti ujian gagal untuk pertama kalinya, orang yang mengikuti ujian dapat mengikuti hingga dua ujian."

Ia berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi untuk memperbaiki manajemen guru.
Wakil Kepala Sekolah KH Ma'ruf Amin mengatakan: “Dengan cara ini, tidak akan ada kekurangan guru yang berkualitas di masa depan, dan guru dapat berkonsentrasi pada pengajaran yang komprehensif.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel