Mengenal Rukyat dan Hisab

Dasar Hukum yang dijadikan acuan dalam penentuan Awal Bulan Hijriyah diantaranya:

1. Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189

“Mereka bertanya kepada engkau tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (ibadat) haji”

2. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

“Berpuasalah engkau karena melihat hilal dan berbukalah engkau karena melihat hilal. Bila hilal tetutup atasmu, maka sempurnakanlah bilangan Syaban tiga puluh hari”

Dalam penentuan awal bulan secara global ada dua cara, yaitu dengan cara rukyat dan hisab.

PENGERTIAN RUKYAT

RUKYAT berasal dari bahasa Arab ” ra’a – yara – rukyat ” yang artinya ” melihat “. HILAL juga berasal dari bahasa Arab “al-hilal – ahillah” yaitu bulan sabit (crescent) yang pertama terlihat setelah terjadinya ” ijtimak “. Ijtimak adalah bulan baru (new moon) disebut juga bulan mati. Ijtimak terjadi saat posisi bulan dan matahari berada pada jarak paling dekat. Secara astronomis, saat ijtimak terjadi maka bujur ekliptik bulan sama dengan bujur ekliptik matahari dengan arah penglihatan dari pusat bumi (geosentris). Pada waktu tertentu peristiwa ijtimak juga ditandai dengan terjadinya gerhana matahari yaitu saat lintang ekliptik bulan berimpit atau mendekati lintang ekliptik matahari. Periode dari peristiwa ijtimak ke ijtimak berikutnya disebut “bulan sinodis” yang lamanya 29 hari 12 jam, 44 menit 2,8 detik.

Maka yang disebut Rukyatul Hilal adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan pengamatan secara visual baik menggunakan mata langsung maupun dengan bantuan alat terhadap kemunculan hilal. Penggunaaan alat bantu visual seperti teleskop, binokuler, kamera dalam Islam, terlihatnya hilal di sebuah negeri dijadikan pertanda pergantian bulan kalender Hijriyah di negeri tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 189.

Hilal juga dijadikan pertanda mulainya ibadah puasa Ramadhan yang sudah dipakai sejak jaman nabi waktu itu, sebagaimana hadits di atas.

Jika merujuk pada Hadis Nabi tentang puasa, hilal dapat diterjemahkan sebagai sabit bulan yang pertama kali terlihat dengan mata setelah ijtimak terjadi. Secara astronomi, ijtimak atau konjungsi terjadi jika Matahari dan Bulan berada pada bujur ekliptika yang sama.

PENGERTIAN HISAB

HISAB berasal dari bahasa Arab “hasiba” artinya menghitung, mengira dan membilang. Jadi hisab adalah kiraan, hitungan dan bilangan. Kata ini banyak disebut dalam al-Quran diantaranya mengandung makna perhitungan perbuatan manusia. Dalam disiplin ilmu falak (astronomi), kata hisab mengandung arti sebagai ilmu hitung posisi benda-benda langit. Posisi benda langit yang dimaksud di sini adalah lebih khusus kepada posisi matahari dan bulan dilihat dari pengamat di bumi. Hitungan posisi ini penting dalam kaitannya dengan syariah khususnya masalah ibadah misalnya; shalat fardu menggunakan posisi matahari sebagai acuan waktunya, penentuan arah kiblat dengan menghitung posisi bayangan matahari, penentuan awal bulan hijriyah dengan melihat posisi bulan dan mengetahui kapan terjadi gerhana dengan menghitung posisi matahari dan bulan. Ilmu Falak yang mempelajari kaidah-kaidah Imu Syariah tersebut dinamakan Falak Syar’i (Ilmu Falak + Ilmu Syariah = Falak Syar’i). Di Indonesia nama yang populer adalah Falak saja.

Kendati sama mengacu pada perhitungan siklus peredaran Bulan mengelilingi Bumi, tetapi dalam implementasinya dikenal adanya dua sistem hisab dalam penyusunan kalender qamariyah, yakni Hisab Urfi dan Hisab Hakiki.

a.Hisab Urfi (‘urf = kebiasaan atau tradisi)

Dalam sistem Hisab Urfi, kalender qamariyah disusun berdasarkan masa peredaraan rata-rata Bulan mengelilingi Bumi, yakni 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik (masa yang berlalu di antara dua ijtimak yang berurutan, atau satu bulan Sinodis). Berdasarkan perhitungan ini, maka satu tahun (12 bulan) dihitung sama dengan 354 hari 8 jam 48 menit 36 detik (354 11/30 hari). Karena terdapat angka pecahan sebesar sebesar 11/30 hari, maka untuk menghilangkannya sistem ini membuat siklus 30 tahunan dalam kalender qamariyah yang terdiri dari 19 tahun Basitah (354 hari) dan 11 tahun Kabisat (355 hari). Tahun-tahun Kabisat (tahun panjang) dalam siklus 30 tahun tersebut jatuh pada urutan ke 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, 29. Umur bulan dalam sistem ini dibikin tetap, yakni 30 hari untuk buJan-bulan ganjil dan 29 hari untuk bulan-bulan genap (kecuali bulan ke 12 pada tahun-tahun Kabisat berumur 30 hari). Dengan sistem ini, awal bulan-bulan qamariyah di segenap belahan Bumi akan selalu jatuh pada hari yang sama. Tetapi karena mengesampingkan variabel penampakan hilal, maka –dalam kerangka penentuan waktu untuk pelaksanaan hukum syari’at- sistem ini tidak banyak dianut oleh kaum muslimin.

b. Hisab Hakiki (haqiqah = realitas atau yang sebenarnya)

Dalam sistem Hisab Hakiki, kalender qamariyah disusun berdasarkan masa peredaraan Bulan yang sebenarnya (hakiki). Karena itu, panjang masa yang berlalu di antara dua ijtimak berurutan (satu bulan sinodis) tidak selalu sama setiap bulan. Kadang hanya 29 hari lebih 6 jam dan beberapa menit, dan kadang sampai 29 hari lebih 19 jam dan beberapa menit. Berkaitan dengan ini, maka umur bulan yang selalu tetap seperti dalam Hisab ‘Urfi tidak dikenal dalam sistem ini. Boleh jadi 29 hari berturut-turut, atau 30 hari berturut-turut. Dalam praktiknya, sistem ini menyusun kalender dengan memperhitungkan posisi Bulan. Karena itu untuk penentuan waktu-waktu ibadah sistem Hisab Hakiki ini banyak dianut oleh kaum muslimin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel